MENGATASI GLOBAL WARMING
Dengan spirit untuk tidak saling menyalahkan dan diilhami oleh setiap ajaran agama dan nilai kearifan lokal, tokoh agama dan tokoh adat di Indonesia setidaknya melahirkan 7 point penting dari hasil rembug nasional mengatasi global warming :
1.Berkomitmen untuk tidak henti-hentinya dalam memberikan penyadaran dan memotivasi setiap masyarakat di tingkat akar rumput melalui khutbah/ceramah/nasehat agama serta acara-acara adat dan tradisi dan forum-forum lain di tingkat akar rumput dengan mengkampanyekan serta memberi contoh kepada umatnya untuk hidup bersih, sederhana, peduli lingkungan, menggunakan energi-energi alternatif, menanam pohon di lingkungannya, melakukan penghemat pemakaian bahan bakar fosil dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat memberikan perlindungan bumi dari pemanasan global sebagai bagian dari ajaran penting agama dan kearifan lokal.
2.Meneguhkan komitmen untuk menjalin relasi dengan tokoh-tokoh agama dari negara lain untuk menuntut negara yang bersangkutan agar secara serius mengatasi dan mengantisipasi perubahan iklim global.
3.Mendesak masyarakat International untuk melakukan koreksi mendasar terhadap tatanan ekonomi global yang kapitalistik sebagai pemicu terjadinya pemanasan global.
4.Menuntut para pelaku ekonomi dunia sebagai pelaku perusakan alam Indonesia dan negara-negara industiri (industrial countries), khususnya Amerika Serikat dan Australia, untuk segera melakukan pemotongan secara besar-besaran (deeper cut) emisi gas rumah kaca, karena secara empiris 85% dari emisi dunia berasal dari negara-negara maju tersebut.
5.Meminta pertanggungjawaban negara maju untuk memberikan kompensasi bagi negara-negara berkembang sebagai bentuk hibah untuk memperbaiki ekologi yang sekian ratus tahun telah mengeksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan konsumsi negara maju sehingga menyebabkan negara berkembang mengalami kerusakan ekologi.
6.Meminta kepada pemerintah untuk secara sungguh-sungguh berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan mengoreksi secara mendasar paradigma kebijakan pembangunan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek lingkungan. Meninjau ulang peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung kegiatan pelestarian lingkungan hidup. Ketegasan sikap pemerintah dalam penegakan hukum khususnya dalam menindak secara tegas serta menghukum seberat-beratnya para pelaku illegal logging dan para perusak lingkungan lainnya serta aparat yang terindikasi melakukan konspirasi bagi terjadinya illegal logging dan perusakan lingkungan lainnya.
7.Mendorong kepada Pemerintah dan institusi pendidikan untuk memasukkan materi lingkungan hidup dan kearifan lokal kedalam kurikulum pendidikan pada setiap satuan pendidikan formal dan non-formal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 kritik:
Posting Komentar